SuaraBekaci.id - Foto jaman dahulu (jadul) Jembatan Tapal Batas Karawang-Bekasi menarik perhatian warganet. Jembatan tapal batas Karawang-Bekasi diketahuhi sebagai saksi bisu perjuangan Indonesia melawan Belanda di perbatasan Karawang-Bekasi.
Jembatan ini juga terkenal dengan nama jembatan Jembatan Sasak Bojong. Jalur penghubung masyarakat lintas Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi menuju atau dari Renggas Dengklok Karawang.

Sebuah akun instagram mengunggah foto lawas jembatan tersebut. "Dulu,di tahun 1947 jembatan- nya sepi karena memang penduduk masih sepi dan masih jaman perang pula.Dijaman Now jembatan – nya juga sepi,karena sudah ada jembatan baru di sebelahnya.."
Begitulah sebagian isi dari caption unggahan akun Instagram @infokrw yang memperlihatkan penampakan jembatan di Tapal batas Karawang – Bekasi.
Baca Juga:HUT ke 40, PDAM Bekasi Gratiskan Sambung Ulang 30 Ribu Pelanggan
Dalam foto yang diunggah pada hari kamis lalu dan disukai lebih dari 5 ribu warganet memperlihatkan dua panorama yang berbeda dari jembatan tersebut,yakni pada tahun 1947 silam pada bagian atas foto dan September 2021 dibawahnya.
Tampak tidak ada perbedaan mencolok dari kedua foto tersebut yang menjelaskan bahwa tidak ada pula perubahan signifikan yang terjadi selama 74 tahun terakhir.
Dalam caption terakhir juga menjelaskan bahwa jembatan ini melintas di atas sungai Citarum menghubungkan wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang,dibangun oleh Belanda sebagai dua jembatan kembar bersebelahan antara jembatan KA dan jembatan umum

Beberapa Warganet yang merasa mengetahui jembatan tersebut mengemukakan alasan mengapa warga jarang menggunakan jembatan itu.
“ Jembatan yg sebelahnya (sebelah kiri dr arah Bekasi) sudah banyak yg pada mau patah,makanya gak dipake lagi,jadi yg dr arah Bekasi mau ke Karawang harus lawan arus “ komentar salah satu warganet
Baca Juga:PON XX 2021 Papua, Kontingen Kabupaten Bekasi Ditarget 10 Medali Emas
“ Kenapa tidak di perbaiki jembatan nya,biar berfungsi lagi, bersejarah kan itu” sahut yang lain memberikan usul
- 1
- 2