PPKM Level 3, Kota Bekasi akan Uji Coba Buka 2 Pub dan 37 Spa

"Sedang dalam proses administrasi dulu, nanti kan ada pengesahan dari pak Wali," jelasnya.

Lebrina Uneputty
Kamis, 16 September 2021 | 09:15 WIB
PPKM Level 3, Kota Bekasi akan Uji Coba Buka 2 Pub dan 37 Spa
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

"Sedang dalam proses administrasi dulu, nanti kan ada pengesahan dari pak Wali," jelasnya.

Dalam hal uji coba tempat hiburan, Ridwan meminta kepada pemilik usaha untuk memastikan seluruh karyawannya telah tervaksinasi Covid 19.

Tidak hanya karyawan, jika uji coba sudah berjalan, seluruh pengunjung tempat hiburan juga harus dipastikan sudah tervaksin Covid 19.

"Semua pegawainya itu sudah vaksin dan dan siap untuk terapkan prokes. Yang datang juga harus sudah divaksin," jelasnya.

Baca Juga:Status PPKM di Bali Turun Jadi Level 3, Gubernur Koster: Kita harus Tetap Waspada

Dia juga mengatakan, hanya tempat usaha hiburan yang berlokasi di zona hijau saja yang dapat menjalankan uji coba.

"Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk dizona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba," jelasnya.

Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini