"Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk dizona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba," jelasnya.
Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Status PPKM di Bali Turun Jadi Level 3, Gubernur Koster: Kita harus Tetap Waspada