"Sedang dalam proses administrasi dulu, nanti kan ada pengesahan dari pak Wali," jelasnya.
Dalam hal uji coba tempat hiburan, Ridwan meminta kepada pemilik usaha untuk memastikan seluruh karyawannya telah tervaksinasi Covid 19.
Tidak hanya karyawan, jika uji coba sudah berjalan, seluruh pengunjung tempat hiburan juga harus dipastikan sudah tervaksin Covid 19.
"Semua pegawainya itu sudah vaksin dan dan siap untuk terapkan prokes. Yang datang juga harus sudah divaksin," jelasnya.
Baca Juga:Status PPKM di Bali Turun Jadi Level 3, Gubernur Koster: Kita harus Tetap Waspada
Dia juga mengatakan, hanya tempat usaha hiburan yang berlokasi di zona hijau saja yang dapat menjalankan uji coba.
"Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk dizona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba," jelasnya.
Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya