Langgar Aturan PPKM Level 3, Dua Tempat Karaoke Disegel

Dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, disegel.

Dythia Novianty
Minggu, 12 September 2021 | 16:54 WIB
Langgar Aturan PPKM Level 3, Dua Tempat Karaoke Disegel
Melanggar aturan PPKM Level 3, dua tempat karaoke disegel. [Antara]

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

Lebih lanjut Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya.

Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga:TMII Buka Dua Wahana saat Pelonggaran PPKM Level 3

"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini