TikTok-an Saat Jam Kerja, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Kena Sanksi

Terhadap tujuh tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi itu juga dilakukan pembinaan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 September 2021 | 14:35 WIB
TikTok-an Saat Jam Kerja, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Kena Sanksi
Ilustrasi TikTok.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menjatuhkan sanksi kepada tujuh tenaga kerja kontrak di lingkungannya karena membuat konten TikTok saat jam kerja.

Terhadap tujuh tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi itu juga dilakukan pembinaan. Video TikTok pegawai tersebut viral di media sosial.

Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, ketujuh pemeran dalam video viral tersebut telah dipanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Pemanggilan tersebut lantaran dianggap telah membuat konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur, karena bermain TikTok saat jam kerja.

Baca Juga:Kronologi Pemancing Tenggelam di Kali Ciherang Bekasi, Lompat dari Jembatan Cari Joran

"Baru baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Reny dalam keterangan yang diterima SuaraBekaci.id, Selasa (7/9/2021).

"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat Daerah," lanjut Reny.

Buntut dari video TikTok itu, Sekda Pemkot Bekasi membuat Surat Edaran Nomor: 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 terkait larangan bagi seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja.

"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi," kata Reny.

Reny menambahkan, Pemkot Bekasi tak melarang pegawainya berkreativitas. Namun harus tetap mengacu pada norma kepatutan.

Baca Juga:Pria Paruh Baya Tenggelam Saat Mancing di Kali Ciherang Bekasi

"Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi Perangkat Daerah kepada masyarakat," pungkas Reny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini