Makjlep! Anggota Komisi Agama DPR: Harusnya Saipul Jamil Insyaf

Harusnya Saipul Jamil insyaf karena sudah terjerat kasus pencabulan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 September 2021 | 08:05 WIB
Makjlep! Anggota Komisi Agama DPR: Harusnya Saipul Jamil Insyaf
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual," kata Farhan.

Ia memandang saat ini masyrakat juga harus memberi dukungan kuat terkait Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mengingat UU tersebut mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi dari Fraksi Golkar mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar televisi tidak lagi menayangkan Saipul Jamil usai dirinya bebas dari penjara.

Bobby menilai petisi boikot Saipul Jamil yang sudah dibubuhkan tanda tangan lebih dari 300 ribu menjadi gambaran bahwa masyarakat mengalami keresahan. Karena itu KPI perlu mendengar masukan masyarakat.

Baca Juga:Hati-hati, Ini 7 Ciri Umum Pelaku Pedofilia

"Ya kalau sudah ratusan ribu masyarakat tanda tangan petisi, hendaknya KPI perlu menghentikan tayangan tersebut. Ini kan sudah dianggap meresahkan masyarakat," kata Bobby kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Di sisi lain, Bobby mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPI pada siang hari ini akan menggadakan rilis untuk memberikan imbauan. Imbauan itu ditujukan kepada televisi agar tidak lagi menayangkan figur Saipul Jamil.

"Informasi yang kami terima dari ketua KPI, KPI stelah menyerap aspirasi masyarakat, akan mengimbau stasiun TV untuk tidak menayangkan figur yang bersangkutan.Siang ini akan melakukan rilis infonya," kata Bobby.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini