Pengacara Tersangka Pembegalan di Tambelang Bekasi Klaim Polisi Salah Tangkap

Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 September 2021 | 14:27 WIB
Pengacara Tersangka Pembegalan di Tambelang Bekasi Klaim Polisi Salah Tangkap
ILUSTRASI pembegalan. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Seorang pengacara tersangka kasus pembegalan di Tambelang Bekasi menyebut kliennya jadi korban salah tangkap. Mereka adalah MF, MR, RA, dan AR.

Keempat orang itu dituduh membegal dengan senjata tajam. Mereka ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang.

Mereka dibekuk ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.

Pengacara tersangka kasus pembegalan, Sahroji mengatakan pihaknya mengklaim bahwa pihak Polsek Tambelang melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka.

Baca Juga:Senin Besok Sekolah SD Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

"MF, MR, RA, dan AR yang dijadikan tersangka oleh Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi diduga adalah korban salah tangkap," jelasnya kepada SuaraBekaci.id melelui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negri Cikarang atas dugaan salah tangkap yang dilakukan Polsek Tambelang.

"Tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Karna negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:Perahu Eretan, Transportasi Alternatif Kebalen-Gabus, Tarif Rp 2 Ribu Pangkas Jarak 5 Km

Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.

"Jadi menurut saya tidak masalah, mau semua orang berhak untuk klaim apa saja, nanti upaya hukum lah, secara profesional dan tegas" jelasnya.

Sebelumnya Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati menyebut terdapat empat orang komplotan begal diantaranya yakni berinisial AR, RP, MF dan MR.

Dalam aksinya, mereka melakukan tindak kejahatan jalanan bersama dua orang pelaku lainnya, yakni G dan A yang masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku empat orang, yakni AR, RP, MF dan MR, dan dua orang lagi masih DPO,” kata Miken kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini