Ibu Cungkil Mata Anak di Gowa, Psikolog: Akibatkan Trauma Sepanjang Hayat

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 September 2021 | 14:18 WIB
Ibu Cungkil Mata Anak di Gowa, Psikolog: Akibatkan Trauma Sepanjang Hayat
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.

Reza juga merujuk pada Undang- Undang Penghapusan KDRT -- yang juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan Reza, pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak.

"Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," ujar Reza.

Hukum Adat

Baca Juga:Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat

Guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan terhadap anak, Reza memberi saran adanya penggunaan hukum adat. Hal itu sebagai rujukan agar pelaku penyiksaan terhadap anal mendapat sanksi yang lebih berat lagi.

"Semoga masyarakat menemukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi jauh lebih berat lagi," papar Reza.

Bagi Reza, sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka hal tersebut sah untuk diterapkan. Sebagai penutup, Reza mengatakan,"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak."

Kronologi Kasus

Dari kasus ini ada empat pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi pencungkilan mata terhadap korban. Mereka adalah masing-masing diketahui HA (43 tahun) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.

Baca Juga:UPDATE Kasus Mata Gadis Gowa Dicungkil Orangtua, Kakek dan Paman Jadi Tersangka

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.30 Wita. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencungkil mata korban setelah sehari putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini