Komplotan Garong Spesialis Minimarket di Karawang Dibekuk, Satu Diantaranya Didor

Komplotan garong spesialis minimarket ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali, dan tidak hanya beraksi di wilayah Karawang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 20:27 WIB
Komplotan Garong Spesialis Minimarket di Karawang Dibekuk, Satu Diantaranya Didor
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspose pengungkapan kasus pencurian di minimarket di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021). [ANTARA/Ali Khumaini]

SuaraBekaci.id - Lima pelaku komplotan garong spesiali minimarket yang biasa beraksi di wilayah Karawang dibekuk aparat Polres Karawang, Jawa Barat.

Satu diantaranya bahkan terpaksa harus ditembak kakinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap aparat kepolisian.

Kelima pelaku masing-masing berinisial, AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan satu orang penadah T alias Ujang (49).

"Mereka ditangkap di wilayah (Kecamatan) Cilamaya," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Kejari Karawang Hentikan Kasus Pemotongan BST Gegara Pejabat Desa Kembalikan Uang

Aldi mengatakan, satu dari lima orang garong yang ditangkap itu harus ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Aldi menambahkan, komplotan garong spesialis minimarket ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali, dan tidak hanya beraksi di wilayah Karawang.

Mereka juga beraksi di wilayah Purwakarta, Cirebon dan Tegal. Namun kebanyakan beraksi di wilayah Karawang.

Dalam aksinya, mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu. Ketika suasana sepi baru membobol minimarket dengan cara merusak kunci gembok rolling door depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L.

Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa satu unit CPU, rokok, kosmetik, kopi, coklat, dan lain-lain.

Baca Juga:Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional

"Tapi kebanyakan, mereka menggasak rokok. Alasannya, rokok sangat mudah untuk dijual kembali," kata kapolres.

Sementara itu, dari penangkapan lima pencuri itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak serta sejumlah makanan curian.

Petugas juga menyita CPU komputer serta satu unit minibus yang merupakan mobil rental.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Satu orang lagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini