SuaraBekaci.id - Lima pelaku komplotan garong spesiali minimarket yang biasa beraksi di wilayah Karawang dibekuk aparat Polres Karawang, Jawa Barat.
Satu diantaranya bahkan terpaksa harus ditembak kakinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap aparat kepolisian.
Kelima pelaku masing-masing berinisial, AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan satu orang penadah T alias Ujang (49).
"Mereka ditangkap di wilayah (Kecamatan) Cilamaya," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Kejari Karawang Hentikan Kasus Pemotongan BST Gegara Pejabat Desa Kembalikan Uang
Aldi mengatakan, satu dari lima orang garong yang ditangkap itu harus ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Aldi menambahkan, komplotan garong spesialis minimarket ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali, dan tidak hanya beraksi di wilayah Karawang.
Mereka juga beraksi di wilayah Purwakarta, Cirebon dan Tegal. Namun kebanyakan beraksi di wilayah Karawang.
Dalam aksinya, mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu. Ketika suasana sepi baru membobol minimarket dengan cara merusak kunci gembok rolling door depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L.
Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa satu unit CPU, rokok, kosmetik, kopi, coklat, dan lain-lain.
Baca Juga:Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional
"Tapi kebanyakan, mereka menggasak rokok. Alasannya, rokok sangat mudah untuk dijual kembali," kata kapolres.
Sementara itu, dari penangkapan lima pencuri itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak serta sejumlah makanan curian.
Petugas juga menyita CPU komputer serta satu unit minibus yang merupakan mobil rental.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Satu orang lagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. [Antara]