Begal Sadis di Kawasan Industri GIIC Bekasi, Korban Dikalungi Celurit

Atas perbuatannya pelaku begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Begal Sadis di Kawasan Industri GIIC Bekasi, Korban Dikalungi Celurit
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraBekaci.id - Polsek Cibarusah membekuk dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah selatan Kabupaten Bekasi. Komplotan begal itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bojongmangu.

Keduanya berinisial Y dan DK. Sedangkan, pelaku begal lainnya daalm pengejaran petugas kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka beraksi secara sadis di wilayah selatan Bekasi, dan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianja kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Terungkapnya aksi komplotan begal ini berawal dari adanya laporan beberapa korban.

Baca Juga:Viral Limbah Medis Bekas Jarum Suntik Berserakan di Kota Bekasi

Josman mengatakan, yang terakhir korbannya merupakan seorang karyawan pabrik saat pulang bekerja dan dibegal di Kawasan Industri GIIC, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmanggu, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, kata dia, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih berplat nomor B 4959 FRO, diikuti oleh kedua pelaku dan kemudian dihadang.

Tak hanya itu, korban dikalungi dengan sebuah celurit di leher dan mengancam akan membunuhnya. Korban pun merelakan sepeda motor miliknya diambil pelaku yang langsung melarikan diri.

"Korban diselamatkan oleh warga dan langsung melaporkan kasus ini kepada kami," katanya.

Mendapati laporan itu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan kedua pelaku. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri dan menjadi DPO.

Baca Juga:Koboi Jalanan Babi Buta Tembak Jukir Pasar di Bekasi, Tison dan Acong Akhirnya Tertangkap

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan selama ini berupa sepeda motor sebanyak empat unit.

Atas perbuatannya pelaku begal di Bekasi tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Imam Faisal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini