Begal Sadis di Kawasan Industri GIIC Bekasi, Korban Dikalungi Celurit

Atas perbuatannya pelaku begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Begal Sadis di Kawasan Industri GIIC Bekasi, Korban Dikalungi Celurit
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraBekaci.id - Polsek Cibarusah membekuk dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah selatan Kabupaten Bekasi. Komplotan begal itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bojongmangu.

Keduanya berinisial Y dan DK. Sedangkan, pelaku begal lainnya daalm pengejaran petugas kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka beraksi secara sadis di wilayah selatan Bekasi, dan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianja kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Terungkapnya aksi komplotan begal ini berawal dari adanya laporan beberapa korban.

Baca Juga:Viral Limbah Medis Bekas Jarum Suntik Berserakan di Kota Bekasi

Josman mengatakan, yang terakhir korbannya merupakan seorang karyawan pabrik saat pulang bekerja dan dibegal di Kawasan Industri GIIC, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmanggu, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, kata dia, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih berplat nomor B 4959 FRO, diikuti oleh kedua pelaku dan kemudian dihadang.

Tak hanya itu, korban dikalungi dengan sebuah celurit di leher dan mengancam akan membunuhnya. Korban pun merelakan sepeda motor miliknya diambil pelaku yang langsung melarikan diri.

"Korban diselamatkan oleh warga dan langsung melaporkan kasus ini kepada kami," katanya.

Mendapati laporan itu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan kedua pelaku. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri dan menjadi DPO.

Baca Juga:Koboi Jalanan Babi Buta Tembak Jukir Pasar di Bekasi, Tison dan Acong Akhirnya Tertangkap

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan selama ini berupa sepeda motor sebanyak empat unit.

Atas perbuatannya pelaku begal di Bekasi tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini