SuaraBekaci.id - Apa itu otonomi daerah? Kini otonomi daerah kembali jadi isu yang mengemuka seiring dengan berbagai persoalan dan perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 lalu.
Secara praktis, penerapan otonomi daerah dalam berbagai sisi ternyata membuahkan hasil yang luar biasa.
Secara definitif, otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerinah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Hal ini meliputi urusan ekonomi, kesehatan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Praktek Otonomi Daerah di Indonesia
Baca Juga:Mengenal Otonomi Daerah di Indonesia dan Prakteknya Saat Pandemi
Sebenarnya cukup banyak daerah yang secara sukses telah menerapkan otonomi daerah dengan baik. Ekonominya berkembang, demokrasi di wilayah berjalan dengan baik, pengambilan keputusan cepat berdasarkan analisa paling aktual dan sebagainya.
Praktek paling nyata mungkin bisa dilihat pada era pademi sekarang ini, dimana setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam penanganannya. Meski mungkin terkesan sulit untuk diseragamkan, namun apapun yang dilakukan oleh pemda memiliki nilai yang sama, yakni menghambat laju penularan dan mempercepat penanganan serta vaksinasi.
Tanpa kepala daerah yang bergerak cepat dalam menyikapi pandemi, mungkin kondisi Indonesia akan jauh lebih buruk daripada yang kita rasakan sekarang ini.
Memang otonomi daerah bagaikan pedang bermata dua, yang harus diterapkan dengan cermat agar memberikan output maksimal untuk daerah. Semoga dengan momentum kemerdekaan RI ini, otonomi daerah bisa berjalan lebih baik dan para pemimpin bisa benar-benar berdedikasi untuk kemajuan daerahnya.
Lalu Apa Tujuan Otonomi Daerah?
Baca Juga:Sebut Jokowi Sulit Bantu Selesaikan Banjir Jakarta, Ini Penjelasan Ferdinan
Dalam rangka perkembangan zaman yang kian modern dan globalisasi yang terus berjalan, rasanya tak ideal jika segala hal masih bertumpu pada keputusan pusat. Daerah secara praktis harus mampu mengatur dirinya sendiri, meski masih berpegang pada arahan dari pusat.
Tujuan otonomi daerah antara lain adalah sebagai berikut:
- Melakukan distribusi regional yang merata dan adil di seluruh Indonesia.
- Peningkatan pelayanan masyarakat, yang berdasar pada nilai-nilai kedaerahan yang paling efektif.
- Pengembangan kehidupan demokratis.
- Menjaga hubungan harmonis pemerintah pusat, daerah, dan antar daerah terhadap integritas RI.
- Mendorong pemberdayaan dan pengembangan potensi daerah.
- Menumbuhkan prak dan kreativitas, serta mengoptimalkan peran DPRD dalam pengembangan daerah di Indonesia.
(I Made Rendika Ardian)