SuaraBekaci.id - Sejumlah daerah turun status PPKM level 2 dan 3. Salah satunya DKI Jakarta dan Jabodetabek. Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Jokowi.
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," kata Presiden.
Baca Juga:Lengkap! Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Berikut daerah yang memberlakukan PPKM level 2-3 di Indonesia berdasarkan Inmendagri:
DKI Jakarta (level 3)
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Banten (level 2)
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Banten (level 3)
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat (level 2)
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Majalengka
Jawa Barat (level 3)
Baca Juga:Masyarakat Diminta Tak Euforia Sikapi Penurunan Level PPKM
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah (level 2)