Berikut klarifikasi lengkapnya:
Menanggapi video yang beredar di publik terkait dengan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan press release terkait hal tersebut:
Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.
Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Obat Covid-19 Oseltamivir Berbahaya dan Mematikan?

Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.
Produk yang berada dalam video tersebut merupakanproduk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016.Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut obat Covid-19 Oseltamivir berbahaya dan mematikan adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang salah.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Wanita Afghanistan Dirantai dan Diseret oleh Suami Mereka di Jalan?