Suami Nganggur dan Butuh Biaya Persalinan, IRT di Bekasi Gadai Mobil Rental

Total, sudah empat mobil dari rental yang berbeda-beda yang digadaikan tersangka, dengan nominal Rp 25-30 juta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:51 WIB
Suami Nganggur dan Butuh Biaya Persalinan, IRT di Bekasi Gadai Mobil Rental
Ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil di Polsek Bekasi Kota, Kamis (19/8/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Polsek Bekasi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (31) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, pelaku melakukan penggelapan dengan menggadaikan mobil sewaan untuk keperluan biaya persalinan.

"Jadi tersangka ini memang kondisinya pada saat melakukan penipuan sedang hamil, kemudian ia datang ke temannya untuk menggadaikan mobil itu," katanya saat ditemui, Kamis (19/8/2021).

"Temannya mengaku tidak tahu kalau itu ternyaya mobil sewaan. Ya karena dia kasihan waktu itu korban datang dalam kondisi hamil, untuk persalinan, jadi digadaikan," sambungnya.

Baca Juga:Sempat Mondar-mandir, Brakk! Pemuda di Bekasi Tabrakan Diri ke Kereta yang Melintas

Setelah persalinan, tersangka tetap melakukan praktek menggadai mobil sewaan. Dengan dalih dengan alasan untuk bayar utang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Total, sudah empat mobil dari rental yang berbeda-beda yang digadaikan tersangka, dengan nominal Rp 25-30 juta.

"Pelaku ini selalu menawarkan mobil sewaan untuk digadaikan ke orang-orang terdekat. Dengan alasan untuk bayar utang, masalah ekonomi, dan lainnya. Ada yang bayar Rp 25 juta, ada juga yang Rp 30 juta," katanya.

Sementara itu, tersangka mengaku saat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil, melakukan seorang diri tanpa sepengetahuan sang suami.

"Suami enggak kerja lagi. Uangnya enggak saya kasih suami, saya simpan sendiri. Jadi dia (suami) enggak tahu, sendiri saya melakukannya," kata WA, Kamis, (19/8/2021).

Baca Juga:Mall Dibuka, Warga Bekasi Boleh Hangout Asal Sudah Vaksin COVID-19

Tersangka mengungkapkan, hasil dari gadai mobil digunakan untuk persalinan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sempat uangnya buat persalinan, yang lain untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WA (31) dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamaan kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini