SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga polisi gadungan di Jalan Pintu Utama Bumi Anggrek, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/8/2021).
Ketiga polisi gadungan itu masing-masing berinisial JM, KM dan YD. Sedangkan tiga pelaku lainya masih buron dan menjadi DPO kepolisian.
Dalam aksinya, komplotan polisi gadungan ini membawa pistol korek dan melakukan pemerasan terhadap korban.
"Para komplotan pemerasan ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Raya Bekasi, Namanya Maroah
Rahmad menjelaskan, saat itu para pelaku mengincar korban yang sedang duduk di pinggir jalan.
Tepatnya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sekira pukul 21.30 WIB, Selasa (20/4/2021).
Saat itu, komplotan polisi gadungan ini datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil. Awalnya dua orang pelaku turun mengaku sebagai polisi.
Kemudian, lanjut dia, dengan membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer.
Kemudian, para pelaku menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke mobil.
Baca Juga:Pemkot Bekasi Izinkan Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19
"Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Rahmad.
Setelahnya, empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban. Lalu korban dibawa dan diturunkan di TPU Mangun Jaya Tambun Selatan.
"Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya,” ujarnya.
Para komplotan polisi gadungan ini berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit HP milik korban. Mereka diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku (lainnya) tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.
"Kita masih terus kembangkan aksi kejahatan dari kawanan ini, dan saya minta ketiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami ketahui," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pistol korek, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.
Atas kejahatannya, komplotan polisi gadungan ini dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kontributor : Imam Faisal