Bawa Pistol Korek dan Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Bekasi Dibekuk

Sedangkan tiga pelaku lainya masih buron dan menjadi DPO kepolisian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:40 WIB
Bawa Pistol Korek dan Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Bekasi Dibekuk
Komplotan polisi gadungan dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi, Jumat (13/8/2021). [Dok. Polisi]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga polisi gadungan di Jalan Pintu Utama Bumi Anggrek, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/8/2021).

Ketiga polisi gadungan itu masing-masing berinisial JM, KM dan YD. Sedangkan tiga pelaku lainya masih buron dan menjadi DPO kepolisian.

Dalam aksinya, komplotan polisi gadungan ini membawa pistol korek dan melakukan pemerasan terhadap korban.

"Para komplotan pemerasan ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Raya Bekasi, Namanya Maroah

Rahmad menjelaskan, saat itu para pelaku mengincar korban yang sedang duduk di pinggir jalan.

Tepatnya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sekira pukul 21.30 WIB, Selasa (20/4/2021).

Saat itu, komplotan polisi gadungan ini datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil. Awalnya dua orang pelaku turun mengaku sebagai polisi.

Kemudian, lanjut dia, dengan membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer.

Kemudian, para pelaku menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke mobil.

Baca Juga:Pemkot Bekasi Izinkan Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19

"Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Rahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini