Website BPJS Ketenagakerjaan Tumbang, Tak Bisa Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Sampai pukul 10.45 WIB, Website BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:47 WIB
Website BPJS Ketenagakerjaan Tumbang, Tak Bisa Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Website BPJS Ketenagakerjaan tumbang untuk cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta. Sehingga para pengguna tak bisa cek Bantuan Subsidi upah atau BSU.

SuaraBekaci.id - Website BPJS Ketenagakerjaan tumbang untuk cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta. Sehingga para pengguna tak bisa cek Bantuan Subsidi upah atau BSU.

Sampai pukul 10.45 WIB, Website BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan.

"Mohon Maaf... Halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas," begitu tulisannya.

Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara cek subsidi upah di Aplikasi BPJSTKU dan Situs BPJS Ketenagakerjaan. Caranya tidak sulit, bahkan mudah sekali. Bantuan langsung tunai untuk upah pegawai mealui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terdampak penerapan PPKM telah dicairkan.

Baca Juga:Cara Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

Bantuan langsung tunai untuk upah pegawai bisa segera diterima. Untuk mencari tahu cara cek subsidi upah sebesar Rp 1.000.000 tersebut.

Cara Cek Subsidi Upah Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama untuk mengetahui status penerima subsidi upah atau subsidi gaji adalah dengan melihat di situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek subsidi upah di situs BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka situs https://bpjsketenagakerjaa.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  2. Isikan NIK yang Anda miliki.
  3. Isikan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Isi tanggal lahir.
  5. Tandai centang biru pada captcha.
  6. Klik ‘Lanjutkan’

Di sana akan tertera apakah data Anda masuk dalam penerima bantuan atau tidak.

Website BPJS Ketenagakerjaan tumbang untuk cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta. Sehingga para pengguna tak bisa cek Bantuan Subsidi upah atau BSU.
Website BPJS Ketenagakerjaan tumbang untuk cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta. Sehingga para pengguna tak bisa cek Bantuan Subsidi upah atau BSU.

Cara Cek Subsidi Upah Lewat Aplikasi BPJSTKU

Baca Juga:SUDAH CAIR! Cara Cek Subsidi Upah di Aplikasi BPJSTKU dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek subsidi upah juga bisa dilakukan dengan aplikasi BPJSTKU. Namun sebelumnya, anda perlu unduh aplikasi tersebut pada smartphone.

  1. Instal aplikasinya, dan lakukan registrasi melalui e-mail.
  2. Masuk ke akun Anda dan pilih kartu digital.
  3. Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul pada bagian bawah halaman.
  4. Di sana Anda juga akan melihat nomor rekening yang digunakan untuk mendaftar program BSU ini.
  5. Situs Resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan
  6. Selanjutnya cara cek subsidi upah yang ketiga adalah melalui situs resmi dari SSO BPJS sendiri.
  7. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  8. Pilih menu ‘Buat Akun Baru’, dan isi e-mail dan masukkan kode OTP yang dikirimkan.
  9. Isi formulir sesuai data yang dibutuhkan, pastikan semua benar.
  10. Masuk dengan akun Anda, dan Anda bisa melihat status penerima atau bukan penerima pada kartu digital yang tertera di sana.
  11. Ketiga cara cek subsidi upah ini bisa digunakan untuk memeriksa apakah Anda benar-benar terdaftar dan akan menerima bantuan tunai untuk upah atau tidak. Jadi, cek
    sekarang dan dapatkan kepastiannya!

Syarat Penerima BSU 2021

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan aktif sampai Juni 2021.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau di bawah UMK/UMP.
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
  5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak