LENGKAP! Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id

Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:15 WIB
LENGKAP! Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

SuaraBekaci.id - Cara cek subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id. Subsidi gaji akan mulai dicairkan bagi pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19.

Bagaimana cara cek subsidi gaji Rp 1 juta tersebut?

Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara cek subsidi gaji Rp 1 juta dapat dilakukan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga:Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Total Dana yang Diterima

Setiap penerima BSU kali ini akan menerima banuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap pemberian tunai.

Perlu diketahui bahwa nilai ini lebih sedikit dibanding subsidi gaji tahun lalu.

INFOGRAFIS:  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

Selain karena adanya batasan nominal gaji yang lebih kecil, BSU kali ini juga hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Langsung saja, berikut ini langkah cara cek subsidi gaji Rp 1 juta:

  1. Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan data sesuai kolom yang meliputi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
    Centang kode captcha
  4. Klik “Lanjutkan”
  5. Setelah loading, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan
  6. Perlu diingat bahwa terkadang laman bpjsketenagakerjaan.go.id memiliki traffic yang tinggi sehingga sulit diakses. Cobalah lagi beberapa jam kemudian.

Namun sebelum itu, pastikan Anda memenuhi kriteria penerima BSU 2021 sebagaimana yang tertulis dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021 berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  2. Terdaftar sebaga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  3. Pekerja/buruh penerima upah
  4. Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah maksimal menjadi sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, peoperti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairan subsidi gaji 2021 akan terdiri atas 3 tahap, sebagai berikut:

Baca Juga:Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id yang Mulai Dicairkan

  • Verifikasi data sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021seperti yang tertulis di atas
  • Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemenaker, dengan tahapan: Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Produktif Usaha Mikro. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
  • Pencairan BLT Subsidi gaji 2021 kepada pekerja. Pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sementara untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh dapat dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Perhatikan dengan benar cara cek subsidi gaji Rp 1 juta melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Segera cairkan apabila menjadi salah satu calon penerima BSU dan laporkan jika ada kendala.

(Hillary Sekar Pawestri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak