Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021

Ini adalah kesekian kalinya PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah. Namun keputusan perpanjangan PPKM diambil lantaran telah menuai hasil positif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:42 WIB
Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

SuaraBekaci.id - Perbedaan aturan PPKM level 4 yang baru dan lama. Perhari ini pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Ini adalah kesekian kalinya PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah. Namun keputusan perpanjangan PPKM diambil lantaran telah menuai hasil positif.

Jumlah kasus infeksi corona di wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.

Langgar aturan PPKM Level 4, 9 tempat usaha kena sanksi. [Ayo Bandung]
Langgar aturan PPKM Level 4, 9 tempat usaha kena sanksi. [Ayo Bandung]

Dalam keterangan resminya Senin (8/8/2021) lalu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan atas arahan Bapak Presiden PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Berikut ini perbedaan aturan PPKM Level 4 yang terbaru dan berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan

1. Uji Coba Pembukaan Mall

Uji coba pembukaan mall akan dilakukan secara gradual di wilayah yang tengah menerapkan PPKM Level 4. Secara bertahap uji coba itu akan dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.

Pembukaan mall bakal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mall.

Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukan beras bantuan PPKM yang kuning, bau dan berberikil Senin (9/8/2021). [Harapanrakyat.com]
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukan beras bantuan PPKM yang kuning, bau dan berberikil Senin (9/8/2021). [Harapanrakyat.com]

Di samping itu penyusunan SOP baru bagi sektor industri esensial akan segera dilakukan. SOP ini diterapkan paling lambat pada 17 Agustus 2021. Industri ini dapat menerapkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan pembagian minimal dalam dua shift.

2. Penyesuaian Tempat Ibadah

Baca Juga:PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka

Adapun aturan berikutnya setelah PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini menyangkut tempat ibadah. Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi hanya boleh dikunjungi oleh maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah.

Dalam keterangan yang sama, Luhut menyampaikan penanganan pandemi corona di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Buktinya kepatuhan masyarakat dalam memakai masker menyentuh angka 82 persen atau meningkat 5 persen dari periode Februari-Maret 2021 lalu.

Berkat pemberlakuan PPKM ini kasus covid-19 mengalami tren penurunan. Angka keterisian ranjang rumah sakit (BOR) dan kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali juga menurun. Diharapkan dengan PPKM Level 4 diperpanjang masyarakat tetap tidak abai pada protokol kesehatan.

Mobil pejabat saat melintas di pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Mobil pejabat saat melintas di pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)

Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta

Tempat wajib sertifikat vaksin COVID-19 di Jakarta. Aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan sebagai syarat beraktivitas di tempat-tempat umum di Jakarta resmi berlaku.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang resmi diteken pada 3 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.

Adapun isi dalam aturan tersebut:

Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."

Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.

Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:

  • Supermarket
  • Pasar swalayan
  • Pasar tradisional
  • Toko kelontong
  • Apotek
  • Toko obat
  • Pedagang kaki lima (PKL)
  • Agen voucher
  • Salon/pangkas rambut
  • Laundry
  • Bengkel kecil
  • Asongan
  • Cuci kendaraan
  • Warung makan
  • Warteg
  • Lapak jajanan
  • Restoran
  • Kafe
  • Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
  • Mal/pusat perbelanjaan

Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran

  • Rumah dan kegiatan peribadatan
  • Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.
  • Fasilitas layanan kesehatan
  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

Moda transportasi

  • Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?
  • Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.
  • Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.

(Yulia Kartika Dewi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini