12 Aplikasi Diblokir Kuota Internet Kemendikbud, Termasuk Facebook dan Instagram

Kuota internet Kemendikbud diberikan kepada siswa dan guru untuk memperlancar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:25 WIB
12 Aplikasi Diblokir Kuota Internet Kemendikbud, Termasuk Facebook dan Instagram
Tips hemat kuota internet. [Oppo Indonesia]

SuaraBekaci.id - Daftar apliklasi diblokir kuota internet Kemendikbud. Ada 12 aplikasi tak bisa diakses lewat kuota internet Kemendikbud, dua di antaranya Facebook dan Instagram.

Kuota internet Kemendikbud diberikan kepada siswa dan guru untuk memperlancar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Kendati demikian, kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk mengakses sembarang situs.

Ilustrasi Facebook (Shutterstock).
Ilustrasi Facebook (Shutterstock).

Setidaknya ada 12 aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.

Baca Juga:Kuota Kemendikbud: Cara Dapat, Besaran, Jadwal Penyaluran

Sejumlah situs dan aplikasi di bawah ini dinilai tak berkaitan dengan pembelajaran sengaja diblokir untuk efektivitas pemakaian kuota.

Rata-rata aplikasi itu berbasis media sosial.

Berikut daftar aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud:

Sejak pertengahan tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan berupa kuota internet gratis. Kini program itu diperpanjang hingga Desember 2021. Namun ada beberapa aplikasi diblokir kuota internet Kemendikbud.

Ilustrasi Instagram di smartphone. [Shutterstock]
Ilustrasi Instagram di smartphone. [Shutterstock]

Program Kuota Internet Kemendikbud Diperpanjang

Baca Juga:Catat! Ini Cara Mendapatkan Kuota Pelajar dari Kemendikbud Ristek

Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam keterangan resminya menyebutkan bantuan kuota internet masih terus akan digelontorkan selama masa pandemi.

Bantuan kuota internet Kemendikbud untuk tahun ajaran 2021/2022 akan digulirkan mulai September 2021.

Kemudian besar bantuan kuota Kemendikbud ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya:

  1. Siswa PAUD mendapat 7 gigabyte per bulan
  2. Siswa pendidikan dasar dan menengah 10 gigabyte per bulan
  3. Guru 12 gigabyte per bulan
  4. Mahasiswa dan dosen 15 gigabyte per bulan.

Kuota internet Kemendikbud yang diberikan merupakan kuota umum atau dapat digunakan untuk seluruh aplikasi dan situs, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kuota internet belajar dari Kemendikbudristek akan mulai disalurkan pada 11 September 2021. Foto: Sejumlah pelajar SMA sedang menonton video edukasi di ponsel pintar. [Antara]
Kuota internet belajar dari Kemendikbudristek akan mulai disalurkan pada 11 September 2021. Foto: Sejumlah pelajar SMA sedang menonton video edukasi di ponsel pintar. [Antara]

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud ini kepala satuan pendidikan diharapkan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kepala satuan pendidikan juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id maupun kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.

Uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka, lanjut Nadiem, terpaksa harus dibatalkan pada awal tahun ajaran baru lantaran Indonesia belum bisa mengendalikan pandemi Covid-19. Semula uji coba akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini