Daftar Pasal Bisa Jerat Pidana Dinar Candy karena Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Daftar Pasal Bisa Jerat Pidana Dinar Candy karena Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy (@dinar_candy)

SuaraBekaci.id - Daftar pasal bisa jerat Dinar Candy karena pakai bikini di pinggir jalan. Sebab Dinar Candy terancam penjara. Selain itu bisa saja Dinar Candy dijerat pasal berlapis gara-gara Dinar Candy pakai bikini di jalan.

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).

Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.

Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. (IG @dinar_candy)
Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. (IG @dinar_candy)

"Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:Tangkap Dinar Candy, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.

"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.

Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.

Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]
Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]

"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.

Deddy DJ menambahkan, ada pelanggaran lain yang tercantum di KUHP.

Baca Juga:Disuruh Dinar Candy Rekam Aksi Berbikini, Adik Diperiksa Polisi

"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.

Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf.

Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.

Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]

"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.

Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini