Daftar Pasal Bisa Jerat Pidana Dinar Candy karena Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Daftar Pasal Bisa Jerat Pidana Dinar Candy karena Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy (@dinar_candy)

Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf.

Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.

Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]

"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.

Baca Juga:Tangkap Dinar Candy, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

Dinar Candy (@dinar_candy)
Dinar Candy (@dinar_candy)

Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.

"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya.

Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.

Baca Juga:Disuruh Dinar Candy Rekam Aksi Berbikini, Adik Diperiksa Polisi

Kabarnya sejak semalam, Dinar Candy pun telah dipanggil polisi terkait aksinya berbikini di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini