Adapun air yang tidak boleh dipakai untuk berwudhu antara lain:
- Air yang tidak bersih dan najis
- Air yang berasal dari bekas wudhu
- Air yang berasal dari pohon atau buah
- Air sisa dari hewan haram yang telah meminumnya seperti Anjing, Babi dan hewan pemangsa lainnya.
- Air sisa dari orang yang telah mabuk karena minuman keras
- Air yang telah mengalami perubahan warna, rasa dan bau yang pekat
- Air dengan jumlah sedikit yang terkena sesuatu yang ada didalamnya seperti darah, urin, maupun binatang yang mati di dalamnya
(Muhammad Zuhdi Hidayat)