"Tapi kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah," tuturnya.
Persoalan pendataan ini, lanjutnya, sempat terjadi pada warga yang datanya belum diperbaharui. Namun, setelah diperbaharui tetap terkendala di data vaksin.
"Jadi sempat ada warga yang statusnya awalnya kawin tapi diubah jadi cerai mati karena suaminya meninggal. Terkendala di data itu, kemudian kami update, tetap tidak bisa karena data vaksin tidak link ke Kemendagri,” ungkap Hudaya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Datang Lagi, 500 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm Mendarat di Indonesia