Warga Bekasi Tak Bisa Vaksinasi COVID-19 karena NIK KTP Dipakai Warga Asing

Dia tidak bisa mendapat vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:53 WIB
Warga Bekasi Tak Bisa Vaksinasi COVID-19 karena NIK KTP Dipakai Warga Asing
Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)

Lantaran ia membutuhkan sertifikat itu sebagai syarat masuk kerja, Wasit menolak dan memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya.

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami.

Kemudian, kata dia, ketika diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNA).

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pencatutan NIK ini.

Baca Juga:Datang Lagi, 500 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm Mendarat di Indonesia

Sebabnya, kata dia, vaksinasi tidak menggunakan data Kemendagri.

"Tapi kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah," tuturnya.

Persoalan pendataan ini, lanjutnya, sempat terjadi pada warga yang datanya belum diperbaharui. Namun, setelah diperbaharui tetap terkendala di data vaksin.

"Jadi sempat ada warga yang statusnya awalnya kawin tapi diubah jadi cerai mati karena suaminya meninggal. Terkendala di data itu, kemudian kami update, tetap tidak bisa karena data vaksin tidak link ke Kemendagri,” ungkap Hudaya.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga:Awas, Orang yang Sudah Dapat Vaksinasi Covid-19 Masih Bisa Jadi Pembawa Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini