SuaraBekaci.id - Presiden Jokowi umumkan nasib PPKM level 2-4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level baik yang diterapkan di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (2/8/2021).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut keputusan akan nasib PPKM level akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa PPKM tersebut berakhir.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Safrizal kepada wartawan, Senin pagi.
Adapun kebijakan yang diambil pemerintah nantinya akan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Pertimbangkan Varian Delta untuk Tentukan Perpanjangan PPKM Level 4
Di mana menurut Safrizal tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Safrizal menyebut seluruh tingkatan pemerintahan bertekad untuk mendukung apapun yang diputuskan Jokowi.
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Safrizal tetap menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerangkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedisiplinan dalam menjalankan prokes dikatakannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Berakhir 2 Agustus Ini, Nasib PPKM Level Akan Diumumkan Presiden Jokowi
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Adapun pelaksanaan PPKM Level tersebut sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.