Satgas COVID-19: Makamkan Jenazah COVID-19 Tak Perlu Pakai APD, Cukup Masker Berlapis

Mereka cukup mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 Juli 2021 | 17:36 WIB
Satgas COVID-19: Makamkan Jenazah COVID-19 Tak Perlu Pakai APD, Cukup Masker Berlapis
Warga Bintan mengebumikan pasien COVID-19 tanpa alat pelindung diri yang lengkap. (ANTARA/Nikolas Panama)

SuaraBekaci.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan penyataan baru terkait protokol kesehatan pemakaman pasien COVID-19. Kini pengurus pemakaman pasien COVID-19 tak perlu pakai APD atau baju hazmat.

Mereka cukup mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan. Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana.

Dia menjelaskan pakaian biasa yang dikenakan petugas pengubur jasad pasien COVID-19 yang berada di dalam peti juga harus tebal.

"Pakaian yang digunakan tidak perlu dimusnahkan, namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.

Baca Juga:Indonesia Dapat Kiriman Konsentrator Oksigen dari Hong Kong, Diterima Erick Thohir

Tjetjep menjelaskan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular COVID-19 karena SARS-Cov-2 masih bisa hidup pada benda mati, namun tidak bertahan lama.

Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah COVID-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.

"Ada (COVID-19) yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ujarnya.

Jasad pasien COVID-19 wajib dikebumikan segera.

Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

Baca Juga:Begini Inovasi Sektor Swasta Jaga Kualitas Vaksin Lewat Insulated Vaccine Carrier

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," tuturnya.

Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.

Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter.

"Jangan sampai menimbulkan kluster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini