Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Seleb TikTok Juy Putri Akui Salah

Juy Putri menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) PN Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:47 WIB
Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Seleb TikTok Juy Putri Akui Salah
Seleb TikTok Juy Putri didenda Rp 12 juta karena gelar pesta ulang tahun di hotel saat PPKM Darurat Jawa-Bali. (Suara.com/Imam)
Seleb TikTok Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran PPKM Level 4 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]
Seleb TikTok Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran PPKM Level 4 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini