Pemkot Bekasi: Gaji Penggali Kubur COVID-19 Rp 6,1 Juta Per Bulan

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtam) Jumhana Luthfi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Juli 2021 | 18:02 WIB
Pemkot Bekasi: Gaji Penggali Kubur COVID-19 Rp 6,1 Juta Per Bulan
ILUSTRASI penggali makam. [Dok. Riauonline]

"Kita sistemnya ngusulin, kita pengusulan kepada satgas COVID-19 mengusulkan aja, jadi kayak (seperti) honor ya, insentif," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini