Cek Lagi! Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat Jawa-Bali

Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari Rabu (21/7/2021).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:05 WIB
Cek Lagi! Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat Jawa-Bali
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]

3. Sektor kritikal seperti:

  • kesehatan
  • keamanan dan ketertiban
  • penanganan bencana
  • energi
  • logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • pupuk dan petrokimia
  • semen dan bahan bangunan
  • obyek vital nasional
  • proyek strategis nasional
  • konstruksi (infrastruktur publik)
  • utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
  • Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.
  • Meskipun hampir sama, tapi PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat tetap memiliki perbedaan yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Demikian penjelasan tentang beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat.

Baca Juga:Kemenko PMK Dilaporkan Langgar Aturan PPKM, Pegawai Tetap Disuruh WFO Senin-Jumat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini