SuaraBekaci.id - Sindiran keras Jokowi tandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dilayangkan Ekonom senior Faisal Basri ikut. Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini diperbolehkan untuk merangkap jabatan komisaris BUMN gara-gara tandatangan Presiden Jokowi di Peraturan Pemerintah.
Faisal Basri merasakan sebuah kejanggalan terkait perubahan peraturan tersebut. Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Menurut Faisal Basri, keputusan yang diambil oleh Jokowi semakin membuat rakyat menjadi tidak percaya kepada presiden.

"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden," ujarnya, dikutip Suara.com.
Baca Juga:Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Dalam peraturan baru Statuta UI, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor.
Selanjutnya, dalam kasus Rektor UI yang diizinkan untuk merangkap jabatan ini, Faisal mencurigai sesuatu.

Faisal menduga Jokowi tidak membaca isi peraturan yang ia tanda tangani itu.
"Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani?" katanya.
Baca Juga:Jokowi Izinkan Rektor UI Jabat Komisaris BRI, BEM: Sungguh Ironis!
Meski demikian, menurut Faisal, Jokowi tetap harus bertanggung jawab lantaran dirinya telah menandatangani peraturan yang membuat publik heboh.