Daftar Aturan PPKM Darurat Naik Pesawat, Kapal Laut, Mobil atau Motor dan Kereta Api

Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 12:58 WIB
Daftar Aturan PPKM Darurat Naik Pesawat, Kapal Laut, Mobil atau Motor dan Kereta Api
VLADIVOSTOK, RUSSIA - SEPTEMBER 08, 2013: The passengers are sleeping in the cabin in flight. The flight from Moscow to Vladivostok takes about 9 hours
  • Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
  • Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  • Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

4. Perjalanan Internasional

Pesawat terbang (DokPribadi/yudirahmatullah).
Pesawat terbang (DokPribadi/yudirahmatullah).

Aturan perjalanan PPKM Darurat untuk perjalanan internasional ialah sebagai berikut:

WNI dalam perjalanan Internasional

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap.
  • Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA dalam perjalanan ke Indonesia

Baca Juga:Adzkia Keliling Bagikan Beras Kepada Warga di Medan

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
  • Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:
  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
  • WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini