Satu Pabrik di Karawang Kena Tutup Gegara Langgar PPKM Darurat

"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran,"

Bangun Santoso
Minggu, 18 Juli 2021 | 08:08 WIB
Satu Pabrik di Karawang Kena Tutup Gegara Langgar PPKM Darurat
Ilustrasi penyegelan. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara sebuah pabrik di salah satu kawasan industri wilayah itu, karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Sabtu (17/7/2021).

Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut ialah tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu.

Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat. Bahkan perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi.

Baca Juga:Update Vaksinasi COVID-19 Palsu di Karawang, Polisi Periksa 12 Saksi

Atas hal tersebut pihaknya menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.

Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.

Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang. (Sumber: Antara)

Hak Jawab

PT HM Sampoerna Tbk (HMS) menyampaikan apresiasi atas kunjungan Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang ke fasilitas produksi kami yang berlokasi di KIIC dalam rangka melakukan inspeksi penerapan PPKM Darurat di pabrik.

Baca Juga:Skandal Vaksinasi COVID-19 Kosong Karawang Resmi Digarap Polisi

Dalam kunjungan tersebut, HMS mendapatkan arahan secara langsung terkait pelaksanaan ketentuan PPKM darurat, termasuk tata cara pelaporan dan koordinasi kasus COVID-19 kepada pihak berwenang terkait yang telah dilakukan oleh HMS namun belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terbaru.

Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman maupun transisi perubahan operasional pabrik kami dalam menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat. Untuk itu, HMS memenuhi kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan, termasuk melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Pemerintah Daerah.

HMS berkomitmen untuk senantiasa melakukan upaya-upaya optimal dan kontinu dalam memprioritaskan kesehatan dan keselamatan setiap karyawan. Pada saat yang bersamaan, HMS juga senantiasa menerapkan protokol kesehatan serta sanitasi yang ketat, sekaligus beradaptasi dengan standar kebiasaan baru dalam menjalankan kegiatan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini