Anak Jokowi Positif COVID-19, Anehnya Antigen Gibran Negatif

Kondisi Gibran positif COVID-19 stabil.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:52 WIB
Anak Jokowi Positif COVID-19, Anehnya Antigen Gibran Negatif
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraBekaci.id - Anak Jokowi positif COVID-19, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang juga wali kota Solo. Anehnya, saat tes Antigen, Gibran negatif COVID-19. Namun begitu tes PCR, Gibran positif COVID-19.

Hal itu diceritakan Gibran sendiri, Rabu (14/7/2021). Kakak dari Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep ini mengonfirmasinya dalam jumpa pers virtual dengan awak media di Solo pada Rabu (14/7/2021).

"Kebetulan kemarin saya antigen negatif. Lalu saya minta teman di RSBK untuk PCR dan hasilnya positif," katanya.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan. [ANTARA/Aris Wasita]
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan. [ANTARA/Aris Wasita]

Gibran mengatakan kondisinya saat ini masih stabil. Gibran pun isolasi mandiri.

Baca Juga:Anak Presiden Kena Covid-19, Gibran: Teman Media Tak Perlu Takut, Saya dalam Keadaan Sehat

Termasuk seluruh anggota keluarga, termasuk ajudan.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengalami gejala apapun, alias orang tanpa gejala (OTG).

Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

"Teman-teman media tidak perlu takut. Saya dalam keadaan sehat. Anak, istri, ajudan, dan driver negarif," tegasnya.

Selain itu, Gibran berharap kepada warga Kota Solo untuk berdoa untuk kesembuhannya dan juga meminta kepada masyarakat kota tersebut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Sekali lagi bapak ibu, terutama warga Solo, mohon dukungan dan doa agar saya diberikan kesehatan. Juga mohon bapak ibu selalu mengikuti prokes dan bisa melewati ini semua," ucapnya.

Baca Juga:Gibran Rakabuming Positif Covid-19, Ingat Lagi Yuk Cara Cegah Penularan Corona

Gibran bertemu Basuki Tjahja Purnama (Solopos.com)
Gibran bertemu Basuki Tjahja Purnama (Solopos.com)

Sebelumnya, Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.

"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021).

Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Tertulis juga meniadakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar berbincang dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar berbincang dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka

Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/musala agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

Untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini