Banyak Penumpang KRL Tak Bawa STRP

Belum banyak masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 11:32 WIB
Banyak Penumpang KRL Tak Bawa STRP
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat Covid 19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini