Masuk Bekasi Wajib Surat STRP, Jika Tidak Putar Balik

STRP wajib ditunjukkan saat melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 09:20 WIB
Masuk Bekasi Wajib Surat STRP, Jika Tidak Putar Balik
Arus balik Lebaran di Jalan Raya Kalimalang tampak lancar, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Warga Bekasi olahraga di Grand Wisata Tambun dibubarkan. (Antara)
Warga Bekasi olahraga di Grand Wisata Tambun dibubarkan. (Antara)

Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.

Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini