Keras! Penjualan Vaksin COVID-19 Kimia Farma Ditentang: Merampas Hak Rakyat!

Harga vaksin Covid-19 Kimia Farma sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:54 WIB
Keras! Penjualan Vaksin COVID-19 Kimia Farma Ditentang: Merampas Hak Rakyat!
Harga vaksin Kimia Farma mulai Rp 321.660 per dosis. Foto: Petugas medis menunjukkan vaksin sinopharm di Sentra Vaksinasi Gotong Royong Perbanas, Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraBekaci.id - Penjualan vaksin COVID-19 Kimia Farma ditentang. Penjualan vaksin COVID-19 itu sama dengan merampas hak rakyat.

Harga vaksin Covid-19 Kimia Farma sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Pelanggan harus merogoh kocek untuk sekali vaksinasi sebanyak Rp 439.570. Sehingga, untuk dua kali vaksin seseorang akan menghabiskan uang sebanyak Rp 879.140.

Kabar mengenai vaksin berbayar untuk masyarakat ditanggapi oleh relawan LaporCovid19. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan.

Baca Juga:Keras! Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Rencana Pemerintah Jual Vaksin Covid-19

"Negara ini makin kacau. Sama aja merampas hak rakyat! Ini pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan," cuitnya, melalui akun Twitter @LaporCovid, dikutip Suara.com, Minggu (11/7/2021).

Lebih lanjut, LaporCovid19 menilai terlalu berlebihan dengan harga yang ditetapkan.

"Untuk vaksin saja, rakyat nantinya harus membayar hampir Rp 900 ribu. Sungguh keterlaluan!" tambahnya.

Rupanya, aturan vaksinasi tersebut telah tertulis di Permankes No 19 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 5.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan atau karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha," demikian aturan tersebut.

Baca Juga:WHO: Meski Kecil, Ada Kaitan antara Vaksin Covid-19 mRNA dan Radang Jantung

Mengetahui hal tersebut, LaporCovid19 pun merasa miris dengan penjualan vaksin dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini