SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM darurat Karawang akan disidang hakim. Bahkan mereka akan dituntut jaksa. Hal itu dipastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat Rohayatie mengatakan kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan PPKM Darurat.
Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.
“Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata dia.
Baca Juga:Ngaku Bernama Anwar Saat Sidak Angkringan, Wali kota Semarang Borong Semua Gorengan
Sementara itu, hingga Selasa (6/7) terdapat puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, menyampaikan kalau mereka yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.
Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.
“Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung atas keputusan majelis hakim. Tapi kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar Rp50-150 ribu,” katanya. (Antara)
Baca Juga:Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya