Rekor Lagi! Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 31.189 Per Hari, 6 Juli 2021

Sementara pasien COVID-19 sembuh bertambah 15.863 orang hari ini, sehingga total 1.958.553 orang.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 16:55 WIB
Rekor Lagi! Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 31.189 Per Hari, 6 Juli 2021
Kasus COVID-19 Indonesia catat rekor lagi tembus 31.189 per hari, Selasa (6/7/2021).

SuaraBekaci.id - Kasus COVID-19 Indonesia catat rekor lagi tembus 31.189 per hari, Selasa (6/7/2021). Jumlah kasus COVID-19 menjadi 2.345.018.

Sementara pasien COVID-19 sembuh bertambah 15.863 orang hari ini, sehingga total 1.958.553 orang.

Sementara ada 61.868 orang meninggal dunia dengan penambahan 728 orang.

Data ini diperoleh dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:WNA Cina Datang ke Indonesia saat PPKM Darurat, Luhut: Nggak Ada yang Aneh

Penasehat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya mengatakan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk bersinergi dan bersama-sama untuk menekan lonjakan kasus dengan perannya masing-masing.

"Jadi benar-benar harus dipastikan bahwa obat-obatan maupun fasilitas perawatan tersedia bagi yang membutuhkan, sementara masyarakat juga perlu taat terhadap apa yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Damar Susilaradeya dalam dialog yang digelar secara daring, Selasa.

Damar mengatakan, PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, terutama akibat masuknya varian virus SARS CoV-2 baru jenis Delta dari India.

Ia berharap, masyarakat juga dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat, terutama agar membatasi aktivitas di luar rumah.

Menurut dia, pemerintah telah menegaskan bahwa aparat negara yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan terancam sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi. Sementara bagi warga yang melanggar harus siap mendapat ancaman sanksi ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Bandara Hang Nadim: Vaksinasi dan Dilarang Bawa Anak Kecil

"Kita harus menyadari bahwa keputusan (PPKM Darurat) ini yang terbaik, sehingga kita akan patuh. Dan tentunya ada sanksi-sanksi tegas yang diterapkan bagi yang melanggar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini