Rekor Lagi! Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 31.189 Per Hari, 6 Juli 2021

Sementara pasien COVID-19 sembuh bertambah 15.863 orang hari ini, sehingga total 1.958.553 orang.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 16:55 WIB
Rekor Lagi! Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 31.189 Per Hari, 6 Juli 2021
Kasus COVID-19 Indonesia catat rekor lagi tembus 31.189 per hari, Selasa (6/7/2021).

SuaraBekaci.id - Kasus COVID-19 Indonesia catat rekor lagi tembus 31.189 per hari, Selasa (6/7/2021). Jumlah kasus COVID-19 menjadi 2.345.018.

Sementara pasien COVID-19 sembuh bertambah 15.863 orang hari ini, sehingga total 1.958.553 orang.

Sementara ada 61.868 orang meninggal dunia dengan penambahan 728 orang.

Data ini diperoleh dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:WNA Cina Datang ke Indonesia saat PPKM Darurat, Luhut: Nggak Ada yang Aneh

Penasehat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya mengatakan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk bersinergi dan bersama-sama untuk menekan lonjakan kasus dengan perannya masing-masing.

"Jadi benar-benar harus dipastikan bahwa obat-obatan maupun fasilitas perawatan tersedia bagi yang membutuhkan, sementara masyarakat juga perlu taat terhadap apa yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Damar Susilaradeya dalam dialog yang digelar secara daring, Selasa.

Damar mengatakan, PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, terutama akibat masuknya varian virus SARS CoV-2 baru jenis Delta dari India.

Ia berharap, masyarakat juga dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat, terutama agar membatasi aktivitas di luar rumah.

Menurut dia, pemerintah telah menegaskan bahwa aparat negara yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan terancam sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi. Sementara bagi warga yang melanggar harus siap mendapat ancaman sanksi ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Bandara Hang Nadim: Vaksinasi dan Dilarang Bawa Anak Kecil

"Kita harus menyadari bahwa keputusan (PPKM Darurat) ini yang terbaik, sehingga kita akan patuh. Dan tentunya ada sanksi-sanksi tegas yang diterapkan bagi yang melanggar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini