MUI Minta SPP Sekolah Gratis Selama PPKM Darurat

Rumah sakit di berbagai berbagai kota di Jawa sudah mencapai lebih dari 85 persen full.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Juni 2021 | 12:56 WIB
MUI Minta SPP Sekolah Gratis Selama PPKM Darurat
Dokumentasi - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah pertama (SMP) Tahun Ajaran Baru 2021 di Kota Surabaya. FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI minta SPP sekolah gratis selama PPKM darurat. Sehingga MUI pun mendukung PPKM darurat.

Salah satu poin usulan MUI bila PPKM darurat dilakukan yakni penghapusan SPP bagi sekolah dan perguruan tinggi.

"PPKM darurat yang akan diterapkan Presiden Jokowi wajib kita dukung. Rumah sakit di berbagai berbagai kota di Jawa sudah mencapai lebih dari 85 persen full, bahkan di Surabaya Malang, Bandung dan Bekasi RSUD sudah bangun tenda-tenda darurat," kata Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI Ikhsan Abdullah, Rabu (30/6/2021).

Ikhsan mengatakan perkantoran, dan pabrik pengelola makanan juga tidak sedikit yang lumpuh.

Baca Juga:Anggota DPR Saleh Daulay: Apa Itu PPKM Darurat? Perlu Definisi Jelas!

Hal ini karena karyawannya terpapar Covid 19.

"Kondisi Darurat diperlukan upaya yang luar biasa," kata dia.

"Presiden diharapkan memperhatikan tujuh poin tersebut. Insya Allah masyarakat akan taat," ucap Ikhsan.

Berikut usul MUI untuk PPKM Darurat:

  • Tutup semua bandara dan pelabuhan bagi orang asing.
  • Batasi pergerakan orang dari wilayah ke wilayah
    bantuan sosial langsung segera dilakukan oleh pemerintah, masyarakat sudah sangat membutuhkan uluran
  • Taubat nasional agar segera mungkin dideklarasikan oleh semua tokoh agama dan ulama perwakilan ormas Islam, tokoh masyarakat, dan presiden juga wakil presiden
  • Keringanan kewajiban masyarakat dan dunia usaha seperti kebijakan relaksasi dari BI dan OJK, menghapus berbagai bunga dan penghapusan denda pajak sangat ditunggu masyarakat. Penghapusan SPP di semua sekolah dan perguruan tinggi selama enam bulan terhitung dari Juni. Pemerintah memperketat penegakan prokes dengan saksi yang tegas bagi yang melanggar
  • Menjadikan rumah ibadah untuk sentra sosialisai dan edukasi dengan prokes yang ketat dan penyediaan alat prokes di tempat ibadah dan tempat umum.
  • Pemerintah segera membuka gedung-gedung untuk RS darurat dan tempat karantina.

Baca Juga:Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini