Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!

Pemerintah mengharuskan 70 persen dari total populasi harus memperoleh vaksin.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 13:09 WIB
Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBekaci.id - Penolak vaksin COVID-19 tak dapat bansos. Selain itu penolak vaksinasi COVID-19 dipersulit bikin KTP dan SIM, serta administrasi kependudukan lainnya, termasuk kartu keluarga.

Pemerintah mengharuskan 70 persen dari total populasi harus memperoleh vaksin.

Maka dari itu, pemerintah pun mempertegas kembali soal keharusan dalam memperoleh vaksin melalui Perpres yang menyebutkan sanksi bagi penolak vaksin.

Siapapun yang menolak vaksin Covid-19, tidak bisa lagi menerima bansos dan bisa dikenai denda hingga jutaan rupiah.

Baca Juga:Atasi Nyeri Lengan Usai Vaksin Covid-19, Lakukan 5 Latihan Peregangan Ini

Sanksi bagi penolak vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Anggota Polisi mengarahkan ribuan warga yang antre vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar, Bali, Sabtu (26/6/2021). FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi mengarahkan ribuan warga yang antre vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar, Bali, Sabtu (26/6/2021). FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Pada Pasal 13A ayat 2, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kemenkes, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 4, disebutkan bentuk sanksi yang diberikan bagi penolak vaksin Covid-19.

Selain dikenai denda dan tidak bisa memperoleh bansos, penolak vaksin juga tidak bisa menerima layanan administratif dari pemerintahan, seperti membuat SKCK, SIM, KTP, dan lain-lain.

Baca Juga:Cegah Kematian Anak karen Covid-19, IDAI Dukung Vaksinasi Anak

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi Pasal 13 ayat 4 Perpres 14.2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini