SuaraBekaci.id - Sebanyak 12 jaksa diburu pendukung Habib Rizieq Shihab. Jaksa-jaksa ini dianggap bertanggungjawab karena Habib Rizieq dipenjara.
Di antara mereka, ada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Akun oposisi dan pendukung Habib Rizieq, @opposite6891 mengumbar tampang foto jaksa penuntut umum Habib Rizieq dalam kasus tersebut.
Ada 12 tampang foto jaksa yang diumbar ke publik lho.
Baca Juga:Viral Pria Ngaku Pengikut Habib Rizieq Ancam Bunuh Presiden, Mendadak Menghilang
Ke-12 jaksa yang dimaksud yaitu Baringin Sianturi, Syahnan Tanjung, Nanang Gunaryanto, Teuku Rahman, Tedhy Widodo, Deddy Sunanda, Hafiz Kurniawan, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Hangrengga Berlian, Sulvia Triana Hapsari dan Diah Yuliastuti.
“Assalamualaikum JPU, Kamu di mana?” tulis akun @opposite6891, Jumat (25/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyayangkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menjalani persidangan.
Sebab, alih-alih menggunakan kalimat baik, Habib Rizieq justru lebih sering memilih diksi kotor.
Bahkan, saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa mengatakan, pria yang kerap menggunakan sorban putih tersebut lebih mengutamakan emosi dan ego ketimbang rasionalitas.
Baca Juga:Ade Armando Dukung Habib Rizieq Dipenjara: Dia Kerap Teror Umat Kristen
“Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum dan beritikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat,” urai Jaksa dalam persidangan.
Jaksa kemudian memaparkan pernyataan Habib Rizieq dalam pledoi yang menurutnya kasar dan tak pantas disampaikan. Salah satu yang paling menyakitkan hati, yakni penggunaan diksi ‘otak busuk’.
“Ingat tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik, sebagaimana dalam pledoi halaman 40, 42,43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi,” tuturnya.
Jaksa menilai, penggunaan kata tersebut tak sepantasnya disampaikan Habib Rizieq di persidangan. Sebab, sejauh ini publik mengenalnya sebagai salah satu pemuka agama dengan pengikut terbanyak di Indonesia.
Berkaca dari kenyataan itu, Jaksa mulai ragu, apa benar Habib Rizieq layak menyandang gelar ‘Imam Besar’? Mengingat, perilaku dan ucapannya tidak mencerminkan status tersebut.
“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” kata dia.