"Ini cukup baik dari pemerintah untuk mengurangi Covid 19. dengan adanya vaksin massal semakin banyak orang yang bisa di vaksin. jadi masyarakat juga bisa beraktifitas seperti biasa, seperti dulu lagi," jelasnya.
Warga yang ingin divaksin harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kantor kelurahan dengan membawa foto copy KTP dan juga KK.
Setelah mendaftarkan diri, penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan melakukan rapid tes atau swab antigen satu hari sebelum melakukan vaksin.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Presiden Duterte ke Warga Filipina: Anda Pilih, Vaksin atau Saya Jebloskan ke Penjara