Akses Warga Karawang ke Purwakarta Dibatasi karena Ada Virus COVID-19 Varian Delta

Virus COVID-19 Varian Delta sudah kepung Kabupaten Karawang dan Depok.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:39 WIB
Akses Warga Karawang ke Purwakarta Dibatasi karena Ada Virus COVID-19 Varian Delta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika larang acara hiburan Agustusan saat pandemi COVID-19. (ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Purwakarya awasi pekerja dari Karawang karena virus COVID-19 Varian Delta sudah mengepung.

Virus COVID-19 Varian Delta sudah kepung Kabupaten Karawang dan Depok.

Pemkab Purwakarta mewaspadai varian baru covid-19 tersebut masuk ke wilayah ini mengingat Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah berdekatan dengan Kabupaten Karawang.

"Tentu perlu upaya agar Covid-19 varian delta itu tidak masuk ke wilayah kita," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dikutip dari Ayopurwakarta.com (jaringan Suara.com), Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:Ribut-ribut soal Endorse Covid-19, Ini Kronologi Perdebatan Bintang Emon dan Jerinx

Upaya yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol sebagai upaya pencegahan.

Kemudian juga membatasi aktivitas masyarakat Karawang ke Purwakarta maupun sebaliknya. Hal ini untuk mengurangi mobilitas mereka yang tidak perlu kecuali bekerja.

"Kita akan terus komunikasikan dengan para pimpinan perusahaan. Nanti para karyawan yang berdomisili di Karawang agar diawasi ketat," kata dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, Virus COVID-19 Varian Delta belum ditemukan bahkan jangan sampai terjadi di Purwakarta.

Anne menegaskan, sangat diperlukan penguatan tracing cepat jika ditemukan kasus terkonfirmasi.

Baca Juga:Lonjakan Kasus Bikin Desakan Lockdown Menguat, Kemenkes: Tunggu Keputusan Pemerintah

Sehingga, jika terdapat kasus baru dapat segera dilacak dan dilakukan isolasi. Upaya tracing ini perlu melibatkan lintas sektor.

Sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya di antaranya, pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Imendagri Nomor 7 tahun 2021. Adapun PPKM Mikro itu, terdiri dari pembatasan aktivitas masyarakat supaya tidak terjadi kerumunan di satu tempat.

"Upaya-upaya pencegahan tetap kami lakukan baik penanganan Covid-19 maupun varian baru delta," ujar Anne.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini