Kronologis Penemuan Jasad Bayi Disebut Hasil Hubungan Terlarang Kakak dan Adik di Bekasi

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan kronologis penemuan jasad bayi perempuan yang disebut warga sebagai hasil hubungan terlarang.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 09 Juni 2021 | 18:52 WIB
Kronologis Penemuan Jasad Bayi Disebut Hasil Hubungan Terlarang Kakak dan Adik di Bekasi
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Alhamdulillah dalam waktu yang tidak cukup lama tersangka bisa ditemukan kemudian tersangka diamankan oleh pihak Polres Kota Bekasi. Dari penemuan (jasad bayi), penangkapan tersangka kurang lebih sekitar satu jam," ujarnya.

Dia juga mengatakan, bayi perempuan malang tersebut merupakan korban persetubuhan kakak dan adik.

"Sementara yang kita dapat informasinya iya seperti itu (korban persetubuhan kakak dan adik). Untuk lebih detailnya bisa diklarifikasi ke penegak hukum," jelasnya.

Diduga, bayi ini ditemukan setelah 5 jam setelah si bayi ini dilahirkan.

Baca Juga:Geger Penemuan Jasad Bayi Disebut Hasil Persetubuhan Kakak dan Adik di Bekasi

"Dari hasil olah TKP yang dilakukan pada saat itu ada kemungkinan bayi itu baru dilahirkan empat atau lima jam," kata Nasrudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Erna Ruswing Andari belum membenarkan atau membantah saat ditanya terakit dengan pelaku pembuangan jasad bayi perempuan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini