Tekan Angka Kriminalitas, Polisi Sita Ribuan Liter Moke Siap Jual

Terdapat sebanyak3.000 liter moke Larantuka yang disimpan di 95 jerigen dengan ukuran masing-masing 35 liter.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 08 Juni 2021 | 22:51 WIB
Tekan Angka Kriminalitas, Polisi Sita Ribuan Liter Moke Siap Jual
Ribuan liter miras jenis moke dan sopi siap jual disita polisi.[Digtara.com]

SuaraBekaci.id - Ribuan liter minuman keras (miras) jenis moke dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur disita petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kupang pada pekan lalu.

Terdapat sebanyak  3.000 liter moke Larantuka yang disimpan di 95 jerigen dengan ukuran masing-masing 35 liter. Ribuan moke tersebut dibawa untuk dijual bebas di Kabupaten dan Kota Kupang.

Miras itu disita petugas dari mobil truk dengan nomor polisi N 9268 UG yang dikemudikan Ahmad Yunus (35) dan dimuat di atas Kapal Cakalang II.

Pada penyitaan tersebut, Ahmad Yunus pasrah ketika truk yang mebawa beserta ribuan liter miras dibawa polisi ke Mapolres Kupang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:173 Liter Miras Tradisional Gagal Beredar di Jayapura

Polisi memeriksa intensif Ahmad Yunus selaku pembawa minuman keras tersebut untuk diedarkan dan dijual. Selain itu, saksi-saksi termasuk warga yang menjadi tujuan peredaran minuman keras tersebut juga diperiksa.

Di pasar tradisional wilayah pasar baru, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), polisi dari satuan Narkoba Polres TTU juga mengamankan miras tanpa memiliki ijin/dokumen yang sah.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya di wilayah hukum Polres TTU.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 jerigen minunan keras jenis sopi kampung berukuran 5 liter dan 6 jerigen sopi kampung berukuran 20 liter.

Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan, terdapat peningkatan kasus penganiayaan sebesar 44,44 persen yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras.

Baca Juga:Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi

"Saya sudah perintahkan jajaran untuk memberantas atau menertibkan peredaran miras untuk menekan angka kriminalitas," ujarnya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Selasa (8/6/2021)/

Dirinya menambahkan, anggota Direktorat Narkoba Polda NTT maupun anggota satuan narkoba Polres jajaran banyak mengungkap kasus miras.

"Meningkatnya kasus penganiayaan dipicu salah satunya dampak dari konsumsi miras," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini