SuaraBekaci.id - Roy Suryo berencana melaporkan dua orang yang dia sebut sebagai BuzzerRp berinisial EK dan MP. Roy Suryo melaporkan kedua orang tersebut terkait dengan tayangan video di kanal YouTube "Pro-Kontro 2045 TV".
Roy Suryo berencana melaporkan kedua orang itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6/2021). Dia akan melaporakan kedua orang tersebut dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan Pasal 310 serta Pasal 11 KUHP.
Hal itu disampaikan Roy Suryo melalui undangan peliputan yang dia sampaikan di akun twiternya.
Pada keterangan gambar undangan tersebut, Roy Suryo menyebut bahwa ada orang-orang yang mengambil keuntungan finansial melalui akun YouTube dibalik kasusnya dengan LA.
Baca Juga:Isu Tak Mau Nikahi Larissa Chou, Alvin Faiz Berang Mau Proses Hukum Penyebar Hoaks
"Ternyata selain si LA yang sedang diproses, ada pihak-pihak (baca: BuzzerRp) yang mau mencari keuntungan finansial (melalui Akun YouTube-nya) dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah & pencemaran nama baik," cuit Roy suryo.
"Oleh karena itu hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tidak Sare," sambungnya.