Tega! Ayah Aniaya Anak Kandung yang Sering Ngompol Hingga Tewas

Ironisnya, DT melarang istrinya, NAT, membawa putrinya berobat.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 10:42 WIB
Tega! Ayah Aniaya Anak Kandung yang Sering Ngompol Hingga Tewas
ILUSTRASI penganiayaan (Shutterstock).

SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial DT (27)  tega melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, GKT. DT memukul putri kandungnya hingga berujung meninggal dunia hanya karena sering ngompol dan buang air besar (BAB) di celana.

Perisitwa ayah aniaya anak hingga tewas tersebut terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane mengatakan, pria tersebut mengaku kesal karena putrinya masih mengompol dan sering BAB di celana.

Setiap korban melakukan hal tersebut, DT dengan tega menjambak rambut memukul, setelah itu membanting putrinya ke lantai. Hal itu membuat GKT jatuh sakit.

Baca Juga:Pria di Sumut Tewas Dibunuh Pekerjanya, Gegara Sakit Hati

Lebih parah lagi, DT melarang istrinya, NAT, membawa putrinya berobat. Dia pun mengancam membunuh NAT jika nekat membawa anaknya mendapatkan penanganan medis. 

Namun, kata Irvan, karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube.

Sayangnya, kondisi GKT sudah sangat lemah sehingga meninggal dunia pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU Agustinus Sitepu dan keterangan saksi, terungkap kalau korban meninggal akibat kekerasan dan benturan.

"Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya," kata Irvan dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Sebelum Digerebek, Warga Sebut Pasutri Penyekap Remaja di Tangsel Lagi Pangkuan

DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini