Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan

Korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi, PU (15) menolak dinikahkan dengan tersangka, AT (21).

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 28 Mei 2021 | 17:24 WIB
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan
Anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - Korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi, PU (15) menolak dinikahkan dengan tersangka, AT (21). Dia menolak permintaan AT yang ingin menikahinya.

Penolakan itu disampaikan, D (42), ayah dari anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan di Bekasi itu.

D mengaku bersyukur anaknya menolak pinangan dari AT.

"Saya bersyukur karena korban sinkron dengan saya orang tuanya," katanya di Bekasi, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:Ribuan Pekerja di Bekasi Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Dia menjelaskan, penolakan itu muncul setelah pelaku mengaku tidak menyayangi dan tidak memiliki hubungan dengan PU.

"Terutama saat rilis pelaku di media dengan menyatakan tidak sayang dengan korban,"  katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, pihak AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang.

Baca Juga:Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini