Dedi Mulyadi Temukan Tambang Ilegal Berkedok Perkebunan Cengkih

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mendesakKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal di Purwakarta.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:20 WIB
Dedi Mulyadi Temukan Tambang Ilegal Berkedok Perkebunan Cengkih
Dedi Mulyadi temukan tempat diduga tambang ilegal berkedok perkebunan cengkih.[Antara]

SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal berkedonk perkebunan cengkih di Kabupaten Purwakarta.

Dedi Mulyadi menyampaikan hal itu setelah sebelumnya mendatangi sebuah tempat dengan plang Perkebunan Cahaya Natural Bumi No: 525/249/Bunhor/2021 NIB: 0220004830927 di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang terindikasi melakukan aktivitas tambang ilegal.

Saat berada di lokas tersebut, Dedi menemukan fakta bahwa hanya bagian depan saja yang ditanami pohon. Sedangkan di belakangnya terdapat cekungan luas yang sedang dilakukan penambangan pasir.

"Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini," kata Dedi Mulyadi dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021)..

Baca Juga:Unik, Tak Ada Calon Lain Suami Istri Maju di Pilkades Purwakarta

Dia mengaku mendatangi tempat tersebut untuk mengumpulkan bukti objektif dan dilaporlkan ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

"Secara persuasif saya sudah telepon pemilik lahan tapi tetap saja banyak argumentasi, maka saya datang untuk mengumpulkan bahan dan seluruh bahannya akan disampaikan ke kementerian," ujarnya.

"Ada atau tidaknya pelanggaran, itu urusan penyidik di kementerian. Yang penting fungsi pengawasan saya di lapangan, di Dapil, bisa berjalan baik dan alam harus tetap terjaga," sambung Dedi.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun kegiatan tambang itu berada di lahan milik Perhutani dan PTPN. Rencananya lahan yang akan digarap seluas 20 hektare tapi baru 6,8 yang sudah dikupas menjadi tambang ilegal.

"Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini. Prinsip pengelolaan hutan dan perkebunan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan," tandasnya.(Antara)

Baca Juga:Wanita Teriak-teriak Rebutan Pelanggan, Histeris Sampai Gegerkan 1 Kapal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini