Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota membeberkan kedala dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terlapor AT (21).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:39 WIB
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Alyosius Suprijadi.[Ist]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota membeberkan kedala dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terlapor AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan rentetan penanganan kasus tersebut hingga akhirnya AT ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran hingga hari ini.

"Saat proses penyidikan sedang berlangsung , laporan kejadian tanggal 12 april dilanjutkan penyelidikan termasuk pemanggilan terhadap pelapor, 2 dua kali pemanggilan pelapor tidak hadir," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).

Kemudian, kata dia, kasus dugaan pemerkosaan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Selanjutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:Nggak Punya Hati! Rangga Perkosa Gadis Bekasi, Habis Itu Pesta Sabu

"Perkara naik sidik tanggal 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei," ujarnya.

Aloysius kemudian menerangkan kendala yang dialami petugas kepolisian saat melakukan penyidikan.

"Kendala di lapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan," katanya.

Kendati demikian, kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan pengejaran pelaku.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan saat ini dilakukan pengejaran terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga:Minta Tersangka Pemerkosaan di Bekasi Ditembak, Legislator: Orang Ini Dajal

Mengenai penilaian proes hukum kasus pemerkosaan tersebut lambat, dia menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena terlapor sudah melarikan diri.

Selain itu, dalam kasus ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.

"Dalam kasus ini sejak awal pelaporan terlapor sudah melarikan diri, sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti," bebernya.

Dia menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota serius menangani perkara tersebut hingga tuntas.

"Percayakan proses penyidikan kepada kepolisian, kami serius menangani perkara ini semoga kasus ini segera tuntas," katanya.

Sebelumnya, D (42), ayah dari PU (15), remaja putri yang diduga menjadi korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) mempertanyakan kinerja Polres Metro Bekasi Kota.

D mengaku merasa kecewa karena hingga kini AT masih belum ditangkap. Dia menilai bahwa penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

"Ini kekecewaan saya sebagai pihak korban, mulai mempertanyakan, kenapa sampai stuck (terhenti) di tempat seperti ini," katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/5/2021).

Di tempat terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi menembak kaki AT (21) pelaku pemerkosaan jika ditemukan. Diketahui saat ini polisi masih memburu AT, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT).

Tindakan tegas terukur kepada pelaku itu, dikatakan Habiburokhman memang perlu dilakukan oleh kepolisian. Polisi diharapkan tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, terlebih pemerkosaan kepada anak di bawah umur.

"Kita menginginkan polisi tegas kejar itu orang. Tangkap kalau dia melawan tembak kakinya. Masa si polisi gak bisa tembak kakinya dua-duanya, kok susah amat satu orang ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (20/5/2021).

Menurut Habiburokhman, pelaku juga harus diadili agar dapat dihukum seberat-beratnya. Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan, dikatakan Habiburokhman, pelaku terancam hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

"Kalau saya baca di UU PA itu ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini dajal, orang ini dajal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas. Kita gak kasih toleransi, ini negara harus tunjukan ini kita gak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak