Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota membeberkan kedala dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terlapor AT (21).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:39 WIB
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Alyosius Suprijadi.[Ist]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota membeberkan kedala dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terlapor AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan rentetan penanganan kasus tersebut hingga akhirnya AT ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran hingga hari ini.

"Saat proses penyidikan sedang berlangsung , laporan kejadian tanggal 12 april dilanjutkan penyelidikan termasuk pemanggilan terhadap pelapor, 2 dua kali pemanggilan pelapor tidak hadir," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).

Kemudian, kata dia, kasus dugaan pemerkosaan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Selanjutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:Nggak Punya Hati! Rangga Perkosa Gadis Bekasi, Habis Itu Pesta Sabu

"Perkara naik sidik tanggal 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei," ujarnya.

Aloysius kemudian menerangkan kendala yang dialami petugas kepolisian saat melakukan penyidikan.

"Kendala di lapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan," katanya.

Kendati demikian, kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan pengejaran pelaku.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan saat ini dilakukan pengejaran terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga:Minta Tersangka Pemerkosaan di Bekasi Ditembak, Legislator: Orang Ini Dajal

Mengenai penilaian proes hukum kasus pemerkosaan tersebut lambat, dia menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena terlapor sudah melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini