Ibnu Hajar Tanjung Janji Seret Anaknya yang Perkosa ABG di Bekasi ke Polisi

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengaku akan menyerahkan putranya AT (21) ke pihak kepolisian jika mengetahui kebaradaannya.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 20 Mei 2021 | 11:39 WIB
Ibnu Hajar Tanjung Janji Seret Anaknya yang Perkosa ABG di Bekasi ke Polisi
ILUSTRASI Pemerkosaan

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengaku akan menyerahkan anaknya berinisial AT ke pihak kepolisian. Hal itu akan dia lakukan jika dia mengetahui kebaradaan AT yang diduga melakukan pemerkosaan dan menjual gadis di bawah umur berinisial PU (15) di Bekasi.

Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, saat ini klinennya tidak mengetahui keberadaan AT.

Jika mengetahuinya, kata dia, maka AT akan diserahkan ke pihak kepolisan oleh pihak kepolisian. 

"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, lost contact," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?

Bambang menyatakan, bahwa AT sudah hilang kontak sejak Januari 2021 lalu.

"Januari kalau nggak salah.Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, Bambang menyatakan bahwa itu merupakan urusan pribadi AT dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan IHT.

"Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), nggak ada kaitannya dengan Pak IHT," katanya.

"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," sambung Bambang.

Baca Juga:Keroyok Petugas Dishub, Anggota Ormas Diciduk Polisi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021)

AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak