Jansen Sitindaon Tak Setuju Penghina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah

"Jikapun dianggap bersalah, didiklah dia karena itulah fungsi pendidikan dan sekolah," katanya.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:00 WIB
Jansen Sitindaon Tak Setuju Penghina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraBekaci.id - Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberikan tanggapan mengenai siswa SMA Bengkulu Tengah yang dikeluarkan dari sekolah karena menghina Palestina.

Jansen Sitindaon mengaku tidak setuju anak sekolah penghina Palestina tersebut dikeluarkan dari sekolahnya.

"Mohon maaf kepada para pembuat kebijakan: saya tidak setuju anak ini dikeluarkan," cuit Jansen Sitindaon melalui akun twitternya sambil menautkan berita berjudul 'Siswa SMA Bengkulu Hinga Palestina Dikeluarkan dari Sekolah', Rabu (19/5/2021) malam.

Dia meyakini bahwa anak penghina Palestina tersebut masih dapat dididik agar tidak berbuat demikian di kemudian hari.

Baca Juga:Media Israel Ikut Wartakan Pemuda NTB yang Ditahan Karena Hina Palestina

"Jikapun dianggap bersalah, didiklah dia karena itulah fungsi pendidikan dan sekolah," katanya.

Cuitan Jansen Sitindaon soal anak penghina Palestina dikeluarkan dari sekolah.[Twitter/@jansep_jsp]
Cuitan Jansen Sitindaon soal anak penghina Palestina dikeluarkan dari sekolah.[Twitter/@jansep_jsp]

Jansen juga menyatakan bahwa dia tidak setuju jika nantinya anak tersebut harus menjalani proses hukum.

"Termasuk saya tidak setuju jika ada proses hukum. Karena hal ini masih bisa kita luruskan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, gadis berusia 19 tahun berinsial MS dikeluarkan dari sekolah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu lantaran menghina Palestina.

Pelajar salah satu SMA di Bengkulu Tengah itu, dikembalikan sekolah kepada orangtuanya, setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:Kecam Agresi Militer Israel, Wartawan Pandeglang Turun ke Jalan

"Keputusan ini kami ambil karena pihak sekolah sudah mendata tata tertib poin pelanggaran MS. Jadi, dia sudah melampaui poin pelanggaran tata tertib dari ketentuan yang ada," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021). 

Poin pelanggaran MS itu juga sudah dibahas dalam rapat Dinas Cabdin Pendidikan  Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah. Hasil rapat memutuskan MS dikembalikan ke orangtua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini